IHWAN RITONGA : Kode Etik menjadi Salah Satu Produk dari DPRD Kota Medan sebagai Bentuk Penjaga dan Pengontrol Tugas Fungsi DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan.

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan, Senin (02/01/2023).

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., ini juga dihadiri Anggota DPRD Kota Medan lainnya.

Dalam Penjelasan Pimpinan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dijelaskan bahwa kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan.

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan kode etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD dengan tujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan serta membantu Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan.

(SMART-WAN)