Anak berhak Terlindungi dari Tindak Kekerasan, Penelantaran Eksploitasi

MEDAN – Anak berhak menerima pelayanan dasar seperti terlindungi dari tindak kekerasan fisik dan seksual, bebas dari penelantaran dan eksploitasi, serta berhak mengembangkan diri sesuai minat dan bakatnya. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Senin (17/10/2022).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat, ATD, MT., para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan menjelaskan bahwa anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Anak juga merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Oleh sebab itu, anak harus diawasi perkembangannya mulai dari dalam kandungan hingga berusia delapan belas tahun.

Sementara itu, maraknya kasus tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, seperti penelantaran dan eksploitasi yang menjadi perhatian bersama khususnya bagi Pemerintah Kota Medan. Oleh sebab itu, delapan Fraksi DPRD Kota Medan sangat mendukung dan mengapresiasi pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan berupaya memberikan pelayanan dasar, sarana dan prasarana, serta mendukung perkembangan anak sesuai dengan minat dan bakatnya agar mampu mengembangkan diri sesuai dengan kemampuannya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wakil Wali Kota Medan.

(SMART-WAN)