RDP Komisi 2 DPRD Kota Medan terkait Hak-Hak Normatif dan PHK Sepihak

MEDAN - Menanggapi adanya pengaduan masyarakat terkait hak-hak normatif dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan UPT 1 Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan cabang Medan Kota dan Medan Utara, empat perusahaan terkait yaitu PT. MOPOLI Raya Medan, PT. Jala Samudera Gemilang, PT. Chemindo Gemilang, PT. Bolon Jaya Karya, Direktur RS Khusus Ginjal Rasyida, beserta para pewakilan pekerja, Senin (13/06/2022).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari, S.T., dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan.

Dalam wawancaranya, Sudari mengatakan RDP hari ini terkait atas keluhan dan pengaduan pekerja/masyarakat yang mengadukan tentang nasibnya di perusahaannya.

"Hari ini ada tiga RDP antara pekerja dengan pengusaha. Yg pertama atas di-PHKnya karyawan PT. Mopoli Raya. Tadi sudah kita hadirkan dan sudah kita berikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti, yang persoalannya PT. Mopoli Raya pailit yang dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia"

"Yang kedua tentang pengaduan atas di-PHK sepihak oleh RS Khusus Ginjal Rasyida, yang menurut kami rumah sakit tersebut sudah memberikan hak atas PHK tersebut, dan menurut Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan bahwasannya itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi pihak pekerja belum puas dan meminta dimediasi lagi supaya bisa bekerja kembali"

"Yang ketiga ini sedikit pelik urusannya. Persoalannya yaitu perusahaan-perusahaan alih daya yang tidak jelas. Jadi laporan yang kami terima berkaitan dengan yang pertama tidak dibayarnya THR (Tunjangan Hari Raya), yang kedua adanya pemutusan PKWT yang tidak dibayar atau diberikan hak-hak pekerja, kemudian juga ada perusahaan memberikan beberapa insentif tidak diserahkan kepada karyawan", jelas Sudari.

Sudari berharap Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan tidak jera untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.

"Dinas Ketenagakerjaan Kota MedN dan UPT 1 Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara agar memberi penertiban kepada perusahaan-perusahaan yang tidak jelas, baik domisili atau lainnya, dan harapan kita dari hasil RDP ini mengeluarkan rekomendasi terbaik, bila perlu Dinas PMPTSP mencabut izin operasional perusahaan alih daya yang nakal tersebut yang tidak menjalankan hak-hak normatif", tandas Sudari.

(SMART-WAN)