Nota Pengantar Wali Kota terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan, Senin (19/7/2021). Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dan didampingi Wakil Ketua Ikhwan Ritonga, Rajudin Sagala, serta Bahrumsyah.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Medan, didampingi Wakil Wali Kota Medan, Sekda Kota Medan, serta Kepala OPD dan anggota dewan, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, mengatakan bahwa dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, secara tersirat telah mengamanatkan bagi Pemerintah Daerah untuk menyediakan ruang bagi kegiatan sektor informal, yang kemudian sektor informal ini bisa disebut Pedagang Kaki Lima yang melakukan aktivitas di trotoar atau kaki lima, yang menimbulkan potensi konflik ruang yang berdampak negatif bagi ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota.

Bobbi Afif Nasution dalam Nota Pengantarnya menyebutkan bahwa, Penetapan Zonasi Aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pada pasal 28 c disebutkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan sektor informal.

Paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Kepala Daerah dan diskors sampai tanggal 26 Juli 2021 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan.

(SMART-WAN)