Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan disetujui dan ditandatangani.

MEDAN - Dalam rangka memenuhi hak-hak anak, termasuk perlindungan anak terhadap kekerasan, perundungan, eksploitasi dan perlakuan menyimpang, akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Wali Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (21/11/2023).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah S.H., M.H., ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Sudari, S.T., selaku Ketua Pansus. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranpeda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, dengan harapan Ranperda ini menjadi payung hukum atas hak-hak anak, termasuk upaya pencegahan, pengurangan risiko kekerasan fisik dan seksual, perundungan di sekolah, eksploitasi anak, perilaku menyimpang, dan penyalahgunaan terhadap obat-obatan terlarang.

Rapat ini juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan oleh Pemerintah, Masyarakat, keluarga, dan orang tua yang semuanya bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaannya tanpa terkecuali.

“Untuk itu pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda tentang Perlindungan Anak di Kota Medan yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi agar dapat ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan”, kata Bobby Nasution.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan bahwa dengan telah ditandatangani Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan ini dapat menjadi tameng atau payung hukum untuk melindungi anak-anak di Kota Medan dari segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual, melindungi anak dari perundungan, eksploitasi anak, dan perilaku menyimpang, karena anak merupakan titipan dan masa depan bangsa.


(SMARTWAN)