Sosialisasi Antikorupsi bagi DPRD Kota Medan

MEDAN - Dalam rangka upaya pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi melaksanakan Sosialisasi Antikorupsi bagi DPRD Kota Medan beserta pasangan, Jumat (27/10/2023).

Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi ini disampaikan langsung Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Herda Helmijaya, dengan tujuan membangun kesadaran, pemahaman, penanaman nilai-nilai, sikap, dan perilaku antikorupsi bagi DPRD Kota Medan beserta pasangan.

Sosialisasi yang dibuka oleh Hasyim, S.E., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Dalam sambutannya, Hasyim, S.E., menyampaikan bahwa DPRD Kota Medan mendukung sepenuhnya KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk untuk terus menerus berkoordinasi dan konsultasi terkait upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kota Medan. 

"DPRD Kota Medan mendukung dan mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam satu aplikasi terpadu yang merupakan inovasi Sekretariat DPRD Kota Medan, yaitu SMART-WAN (Sistem Informasi Manajemen Perkantoran Terpadu dan Media Dewan) yang telah berjalan selama lebih kurang dua tahun, dan aplikasi ini telah direduplikasi oleh Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, dan beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara", kata Hasyim.

"DPRD Kota Medan juga turut mendukung Sekretariat DPRD Kota Medan menuju zona integritas, sebagai langkah awal dalam mewujudkan birokrasi pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pada penyelenggaraan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien", tandas hasyim.

Selain itu, sosialisasi ini dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, dan kemudian ditutup dengan foto bersama.

(SMARTWAN)