Sebagian Besar Fraksi Mendukung adanya Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (01/08/2022).

Rapat ini merupakan lanjutan dari Penjelasan Anggota DPRD Kota Medan yang Mengajukan Usul atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia pada Rapat Paripurna yang lalu.

Dalam penyampaiannya, sebagian besar fraksi mendukung adanya perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia demi kehidupan yang layak dan setara dengan masyarakat lainnya, salah satunya mengenai pendidikan bagi disabilitas dan kesehatan untuk lansia.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan pandangan fraksi-fraksi pada prinsipnya hampir sama, para Anggota DPRD Kota Medan sangat positif yang artinya mereka menyambut baik dengan hadirnya Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

"Ini artinya ada support, ada dukungan dari semua fraksi-fraksi supaya Ranperda ini nantinya bisa menjadi inisiatif DPRD Kota Medan. Sampai hari ini, di Kota Medan belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia, terkait dengan fasilitasnya, sarana dan prasarana, pemberdayaan agar kesehatannya lebih baik, termasuk fasilitas umum yang bisa mendukung penyandang disabilitas bisa beraktifitas dengan baik".

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H.T. Bahrumsyah S.H., M.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.

(SMART-WAN)