Penetapan Zonasi PKL dalam 3 Zona

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan Sekaligus Pembentukan Pansus, Senin (23/08/2021).

Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dan didampingi Wakil Ketua Ikhwan Ritonga, dan Rajudin Sagala Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Medan, didampingi Wakil Wali Kota Medan, serta Kepala OPD dan anggota dewan, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

Paripurna diawali dengan tanggapan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, yang didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, yang mengatakan bahwa, Pemko Medan akan melakukan penetapan zonasi dan lokasi tempat usaha PKL, yang akan dibagi ke dalam 3 (tiga) zona, antara lain :

a. Zona Merah, yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL.

b. Zona Kuning, yaitu lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat bersyarat.
c. Zona Hijau, yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.

Kemudian, Pemko Medan sedang melakukan aksi nyata dengan digaungkannya kawasan Kesawan sebagai Kitchen Of Asia, dengan penataan, penertiban, dan pembinaan di kawasan tersebut.

Selanjutnya, aktivitas PKL di kawasan Kesawan, diharapkan akan menarik perhatian wisatawan lokal maupun manca negara sebagai sentra pusat kuliner yang diperhitungkan kelak keberadaannya di kawasan lokal maupun Asia.

Paripurna ditutup dengan Penyerahan Nota Jawaban Wali Kota kepada Pimpinan Rapat Sekaligus Pembentukan Pansus.

(SMART-WAN)