Wali Kota Medan: "Perlunya Payung Hukum dalam Penyelenggaraan Kewenangan Daerah di Bidang Perumahan Rakyat dan Permukiman"

MEDAN - Perlunya payung hukum dalam penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan permukiman serta sekaligus mengatasi masalah di daerah terkait di bidang perumahan dan permukiman. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (21/08/2022).

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Hasyim, S.E., selaku Ketua DPRD Kota Medan didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah S.H., M.H., juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengatakan bahwa terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya.

"Dengan demikian upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya adalah sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan memandang perlu dibentuknya payung hukum dalam penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman", jelas Bobby Nasution.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Rapat ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan. 

(SMARTWAN)