Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Medan Sisa Masa Jabatan 2019-2024

MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Medan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Abdullah Roni, Bukhari, S.E., Jaya Saputra, dan H. Ilhamsyah, S.H., Selasa (12/12/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini berlangsung dengan tertib dan kondusif, diawali dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, serta penyematan Lencana DPRD Kota Medan dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Diketahui bahwa pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/1006/KPTS/2023, Tanggal 1 Desember 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan atas nama Abdullah Roni menggantikan D. Edy Eka Suranta S. Meliala. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/1007/KPTS/2023 Tanggal 1 Desember 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan atas nama Bukhari, S.E., menggantikan Irwansyah, S.Ag., S.H. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/1017/KPTS/2023, Tanggal 6 Desember 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan atas nama Jaya Saputra menggantikan Siti Suciati, S.H., dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/1018/KPTS/2023, Tanggal 6 Desember 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan atas nama H. Ilhamsyah, S.H., menggantikan Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., berharap wakil rakyat yang telah dilantik dan dikukuhkan hari ini agar segera aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi para konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.

Sementara itu, Wali Kota Medan dalam sambutannya memberikan ucapan selamat datang di lembaga DPRD Kota Medan dan selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab yang telah diberikan oleh masyarakat Kota Medan.

“Jaga kepercayaan negara yang telah diberikan, jaga nama baik instansi, dan jadilah wakil rakyat yang berintegrasi tinggi dan senantiasa menjaga komitmen. Harapan kami, jadilah wakil rakyat yang memiliki kontribusi positif untuk keberhasilan pembangunan Kota Medan”, tandas Bobby Nasution.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., unsur Forkopimda Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, serta Camat dan Lurah se-Kota Medan.

Rapat Paripurna ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada Abdullah Roni, Bukhari, S.E., Jaya Saputra, dan H. Ilhamsyah, S.H., dan dilanjutkan dengan foto bersama.

(SMARTWAN)