Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Disetujui dan Ditandatangani

MEDAN - Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah disetujui dan ditandatangani oleh DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Selasa (20/12/2022).

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Pansus oleh Roby Barus, S.E., M.A.P., selaku Ketua Pansus, dimana dijelaskan bahwa dalam Ranperda ini terdapat penataan struktur perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan tipe A dan beberapa OPD lainnya yang mengalami perubahan struktur perangkat daerah.

Kemudian, rapat dilanjutkan dengan penyampaian delapan Fraksi DPRD Kota Medan, dimana masing-masing fraksi sepakat dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah. 

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengatakan bahwa evaluasi perangkat daerah perlu dilakukan dalam rangka penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah.

“Evaluasi perangkat daerah meliputi aspek produktivitas dan efisiensi, aspek struktur OPD, serta evaluasi kelembagaan perangkat daerah sangat penting dilakukan karena beban kerja bisa berubah secara dinamis. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi dengan baik dan benar, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Medan”, kata Bobby Nasution.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan dengan adanya perubahan Perangkat daerah, diharapkan dapat mengefisiensi anggaran dan dapat lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder yang ada di Kota Medan.

“Ini diartikan supaya masing-masing OPD bisa lebih tepat sasaran dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung program Pemerintah Kota Medan”, tandas Hasyim.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., para Anggota DPRD Kota Medan, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat ini ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah.

(SMART-WAN)