Percepat RANPERDA Zonasi PKL, PANSUS DPRD Kota Medan harapkan ada komunikasi yang baik antara Kecamatan dengan PUD Pasar

MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, Selasa (22/03/2022).

Dalam Rapat Pansus ini, dihadiri oleh Direktur PUD Pasar Kota Medan, Kabag Hukum Setda Kota Medan, Camat se-Kota Medan dan OPD terkait lainnya.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ir. Hendri Duin, selaku Ketua Pansus DPRD Kota Medan, didampingi oleh Anggota Pansus lainnya.

Hendri mengatakan lanjutan Rapat Ranperda ini adalah pemantapan data terakhir dari kecamatan.

"Jadi ini adalah pemantapan data terakhir dari kecamatan, memastikan bahwasannya data itu sudah final. Tapi kenyataannya masih ada beberapa kecamatan yang belum melaporkan datanya. Jadi kami kasih waktu selama satu minggu ini untuk memberikan datanya kembali. Selanjutnya nanti kita akan membahas pasal demi pasal dalam Ranperda ini", kata Hendri.

Hendri berharap harus ada komunikasi yang baik antara pihak kecamatan dengan PUD Pasar Kota Medan.

"Kami berharap ini cepat selesai, artinya harus ada komunikasi yang baik antara pihak kecamatan dengan PUD Pasar, data-datanya juga harus fix. Setelah itu nanti kita bukukan dalam satu buku hasil dari notulen-notulen yang akan kita lampirkan ke Wali Kota. Setelah itu kita bisa tau berapa ribu pedagang, lokasi mana yg kosong, jadi dapat kita relokasi agar tertata dengan baik", tandas Hendri.

(SMART-WAN)