RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait Permasalahan Infrastruktur dan Bangunan yang menyimpang SIMB

MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD terkait mengenai Permasalahan Infrastruktur dan Bangunan Menyimpang dari SIMB, Senin (15/08/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., didampingi Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya yang dihadiri Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, perwakilan Kecamatan/Kelurahan, serta para warga yang bersangkutan.

Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan infrastruktur dan bangunan-bangunan ilegal yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T, mengatakan Komisi 4 DPRD Kota Medan telah melaksanakan tindak lanjut surat-surat masuk yang ada di sekretariat komisi, dan memanggil beberapa OPD terkait evaluasi kinerja dan masalah banyaknya bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Medan.

"Kami mengingatkan kepada OPD mengenai bangunan-bangunan yang ada di Kota Medan harus ditertibkan jika tidak memiliki izin, apalagi itu salah satu penunjang PAD Kota Medan. Kemudian ada laporan warga mengenai bangunan yang tadinya tempat kos berubah menjadi hotel, banyak masyarakat yang tidak berkenan adanya bangunan tersebut, sehingga menimbulkan kekisruhan", kata Haris Kelana

RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.

(SMART-WAN)