Paripurna dalam rangka Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Selasa (20/09/2022).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan saat ini UMKM sudah bersaing dan menghadapi berbagai disrupsi. Banyak usaha tumbang dan selalu gigih berdiri kembali atau banting setir memilih jenis usaha dan bentuk yang lain. UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pembangunan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas ekonomi sosial.

“Untuk itu, pada hari ini kita mendengar penjelasan dari pengusul menyampaikan Ranperda dimaksud, kami berharap kita dapat mencermati dan seterusnya menanggapinya yang pada akhirnya kita setujui menjadi usul dari DPRD Kota Medan”, kata Hasyim.

Sementara itu, dalam penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dibacakan oleh Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., mengatakan bahwa dalam rangka melindungi dan mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah, pemerintah melakukan kebijakan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing dengan UMKM dari daerah maupun negara lain di Asia Tenggara. Oleh sebab itu, perlu Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan UMKM yang berada di Kota Medan agar bisa terlindungi dan mampu berkembang dalam pemasarannya di tengah-tengah persaingan usaha di mana saat ini begitu banyak tumbuhnya usaha-usaha modern di Kota Medan.

“Dengan adanya peraturan yang berpihak kepada UMKM lokal, diharapkan UMKM di Kota Medan dapat naik kelas dengan terbangunnya hubungan sinergitas dengan usaha-usaha modern di Kota Medan akan terjadi transfer knowledge dan teknologi dari kemitraan yang dibangun antara usaha modern dengan UMKM di Kota Medan. Di samping itu, diharapkan juga akan menumbuhkan pasar bahan baku atau komoditas baru di Kota Medan dengan adanya peraturan perlindungan dan pengembangan UMKM ini.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

(SMART-WAN)