Komisi 2 DPRD Kota Medan Menggelar RDP terkait Penerapan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MEDAN - Menanggapi adanya pengaduan masyarakat terkait hak-hak normatif dan penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Medan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan cabang Medan Utara, PT. Coca Cola Amatil Indonesia, PT. Usaha Berkah Amanah, beserta perwakilan pekerja, Senin (04/04/2022).

RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari, S.T., dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan.

Sudari mengatakan rekomendasi hasil RDP sebelumnya tidak dijalankan oleh pihak perusahaan, yaitu PT. Usaha Berkah Amanah.

"Rekomendasi dari Komisi 2 yaitu karena karyawan sudah 5 tahun bekerja maka dapat memberi uang pisah atau uang sisa kontrak tahun terakhir ada sekitar 9 bulan, padahal kita sudah kasih solusi dan karyawan juga sudah terima, tapi perusahaan mengabaikan anjuran atau rekomendasi dari Komisi 2. Kita juga kecewa kepada PT. Ubah", kata Sudari.

"Kita minta pihak karyawan untuk membuat laporan tertulis ke Dinas Keternagakerjaan Kota Medan dan meminta UPT Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara untuk mendatangi, memeriksa akte notaris PT. Ubah ini. Apakah memang benar ada karyawan PT. Coca Cola mendirikan perusahaan sebagai direktur dan juga mengambil pekerjaan di PT. Coca cola, ini kan konflik kepentingan, ini harus dicari tahu", tambah Sudari

Sudari berharap dinas terkait segera dapat hasilnya bahwa data tersebut benar.

"Nanti kita lanjuti RDP lagi untuk memanggil atas nama karyawannya, agar permasalahan ini cepat selesai", tandas Sudari.

(SMART-WAN)