Rapat Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah

MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Selasa (01/11/2022).

Rapat ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Paripurna pada 24 Oktober yang lalu, dimana dalam Rapat Paripurna tersebut telah dibentuk Komposisi Personalia Pansus Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Roby Barus, S.E., M.A.P., selaku Ketua Pansus, dan didampingi para Anggota Pansus serta dihadiri Bagian Organisasi Setda Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Roby Barus, S.E., M.A.P., mengatakan bahwa dalam rapat perdana ini DPRD Kota Medan meminta pemaparan dari Bagian Organisasi Setda Kota Medan untuk menyampaikan dasar-dasar dan pertimbangan, baik secara yuridis dan beberapa hal sehingga Perda ini layak dan pantas untuk dilakukan perubahan sesuai yang diajukan Pemerintah Kota Medan mengenai Perubahan pada Perda Nomor 15 Tahun 2016.

“Melalui Perda ini nantinya akan banyak manfaat seperti, efisiensi anggaran, efektifitas tugas dan fungsi dari OPD sehingga tidak ada saling berebut dan saling menolak serta untuk tercapainya visi dan misi Wali Kota Medan”, tandas Roby Barus.

(SMART-WAN)