Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disetujui dan ditandatangani

MEDAN – Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (20/11/2023).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah S.H., M.H., ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua Pansus. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranpeda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan harapan seluruh barang dan aset milik Pemerintah Kota Medan memiliki payung hukum serta dapat terdata dan dikelola dengan optimal, efektif dan efisien.

Rapat yang juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., unsur Forkopimda Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan bahwa dengan telah disahkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini nantinya diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum, melalui tertib administrasi, hukum, dan tertib fisik, sekaligus mendorong pengelolaan barang milik daerah lebih optimal pada masa yang akan datang.

“Termasuk di dalamnya mengoptimalkan sertifikat seluruh tanah milik Pemerintah Kota Medan, dan juga pengamanan dan penertibannya guna mencegah aset yang dimiliki berpindah tanpa mekanisme yang sah, dan menggunakan serta memanfaatkan seluruh barang milik daerah secara terorganisir dan dapat didayagunakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan kota sebagaimana yang telah ditetapkan”, tandas Bobby Nasution.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan dengan telah ditandatangani Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dapat menjadi payung hukum untuk aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kota Medan agar tidak berpindah tangan sehingga dapat digunakan untuk menambah sumber daya pembangunan kota.


(SMARTWAN)