Rajudin Sagala: Wali Kota Medan memberikan dukungan dan apresiasi terhadap usulan Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan

MEDAN – Wali Kota Medan memberikan dukungan dan apresiasi terhadap usulan Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Tanggapan Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (22/07/2024).

Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., diawali dengan pembacaan Jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dimana DPRD Kota Medan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi Wali Kota Medan atas usulan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang menjadi instrumen dalam kebijakan Pemerintah Kota Medan dalam manajemen pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif.

“Diharapkan rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan, dan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Medan, khususnya para pengusul yang telah melakukan pembahasan Ranperda ini, serta pihak dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara yang telah melakukan pengharmonisasian Ranperda ini diucapkan terima kasih”, kata Rajudin Sagala.

Turut hadir dalam rapat ini Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Anggota-Anggota DPRD Kota Medan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat ditutup dengan penyerahan nota Jawaban Pimpinan DPRD oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.


(SMARTWAN)