Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal disetujui dan ditandatangani

MEDAN – Dalam rangka mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif melalui regulasi memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal, akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Wali Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (03/06/2024).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah S.H., M.H., ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Mulia Syahputra Nasution, S.H., M.H., selaku Ketua Pansus. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dengan harapan Ranperda ini menjadi payung hukum atas aktivitas penanaman modal, diantaranya menarik investor untuk menanamkan modalnya di Kota Medan melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang diatur dalam regulasi sesuai dengan kondisi daerah Kota Medan.

Rapat ini juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan penanaman modal yang didorong dengan iklim yang kondusif akan mendorong berbagai macam kegiatan ekonomi yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penanaman modal yang berkembang dengan baik akan memiliki dampak positif yang bisa dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat, diantaranya penanaman modal tersebut akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan pekerjaan baru yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan”, kata Bobby Nasution.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan bahwa dengan telah ditandatangani Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini dapat menjadi payung hukum bagi para investor dan berharap agar Wali Kota Medan dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


(SMARTWAN)