Bobby Nasution : Partisipasi seluruh komponen masyarakat lebih penting dalam penanganan dan pengelolaan sampah.

MEDAN – Penanganan dan pengelolaan sampah tidak cukup didukung oleh teknologi, sarana dan prasarana, serta dana yang memadai, tapi yang lebih penting adalah partisipasi seluruh komponen masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Hal ini terungkap Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Selasa (16/07/2024).

Rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., ini dihadiri Anggota-Anggota DRD Kota Medan lainnya dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Dalam nota tanggapannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengatakan bahwa persoalan sampah bisa berkurang jika pemerintah bersinergi dengan masyarakat. Pemerintah Kota Medan terus berupaya menjawab persoalan-persoalan terkait pengelolaan persampahan agar lebih baik dan efektif, bukan hanya sekedar proses pengangkutan saja melainkan memilah dan pemanfaatan daur ulang sampah.

"Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh sebab itu, saya atas nama Pemerintah Kota Medan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Medan atas inisiatif terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan”, kata Bobby Nasution.

Turut hadir dalam rapat ini Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, S.S.T.P., M.S.P., para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat ditutup dengan penyerahan nota Tanggapan Kepala Daerah oleh Wali Kota Medan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan.


(SMARTWAN)