Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MEDAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat kerja terkait Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (22/07/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Dedy Aksyari Nasution, S.T., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dan dihadiri OPD terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Dalam rapat ini, dibahas terkait evaluasi pasal per pasal yang akan dilakukan perubahan, penambahan, maupun penghapusan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang nantinya akan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha, mengingat semakin majunya perkembangan zaman dan tuntutan daya saing di era globalisasi saat ini.

(SMARTWAN)