Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024

MEDAN - Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta kerangka regulasi dan anggaran yang disusun diharapkan dapat lebih optimal mewujudkan rencana capaian, indikator kinerja, tolak ukur dan target kinerja yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024, Senin (12/08/2024).

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Hasyim S.E., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini dihadiri Anggota-Anggota DPRD Kota Medan.

Diketahui bahwa Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 ini untuk mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai atas asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan, serta mengakomodir perbedaan atau pergeseran asumsi-asumsi dasar kebijakan, dan perkiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang berjalan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Sementara itu dalam penjelasannya, Bobby Nasution mengatakan bahwa dari sisi ekonomi, APBD sesungguhnya memiliki beberapa fungsi pokok yaitu, fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Oleh karenanya, melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta kerangka regulasi dan anggaran yang disusun diharapkan dapat lebih optimal mewujudkan rencana capaian, indikator kinerja, tolok ukur dan target kinerja yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti di bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik lainnya. Sehingga rancangan perubahan struktur dan kerangka anggaran yang ditetapkan dapat lebih mencerminkan APBD yang sehat, sekaligus berbasis kesejahteraan, termasuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

“Diharapkan kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan Tahun 2024 tetap cukup baik, sehingga kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan berbagai urusan wajib maupun urusan pilihan, khususnya program prioritas dalam bentuk pelayanan dasar maupun pelayanan penunjang, dapat terpenuhi secara lebih optimal”, tandas Bobby Nasution.

Rapat ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan Kepala Daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

(SMARTWAN)