Orientasi/Pembekalan Anggota DPRD Kota Medan Masa Jabatan Tahun 2024-2029

MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 mengikuti orientasi/pembekalan di Grand Mercure Hotel Medan, Jumat (04/10/2024).

Orientasi/pembekalan bagi 50 (lima puluh) Anggota DPRD Kota Medan Masa Jabatan 2024-2029 merupakan hak setiap Anggota DPRD di awal masa jabatannya yang bertujuan untuk  menambah ilmu dan wawasan dalam mengemban amanah untuk menyerap dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Selain itu, orientasi ini juga bertujuan untuk lebih mendalami fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Orientasi yang difasilitasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak Senin, 30 September 2024 yang lalu, dengan materi pembelajaran antara lain, Wawasan Kebangsaan, Sistem Pemerintahan Indonesia, Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD, Hak dan Kewajiban Anggota DPRD, Alat Kelengkapan DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara DPRD, Isu Aktual, serta Orientasi/Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD.

Diketahui dasar pelaksanaan orientasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 160 huruf g, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018 pasal 86 ayat (1), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.


(SMARTWAN)